Tegakkan Akuntabilitas, Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Penanganan Perkara oleh Personelnya

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas personel melalui mekanisme pengawasan internal yang berjalan aktif, termasuk terhadap anggota yang bertugas di lingkungan Polda Sumsel sendiri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap proses penanganan sebuah perkara yang sebelumnya ditangani salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel dan menjadi sorotan di masyarakat.
Personel yang dimaksud adalah AKP TI, yang menjabat sebagai Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Sebelumnya, yang bersangkutan menangani penyelidikan atas sebuah laporan dugaan tindak pidana.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak pelapor menyampaikan keberatan yang kemudian ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan internal Polda Sumsel. Penanganan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan internal Polri yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sumsel melaksanakan sidang disiplin terhadap personel yang bersangkutan. Hasil sidang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, AKP TI dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode.
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan pembinaan internal Polda Sumsel untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap keluhan atau keberatan masyarakat yang berkaitan dengan kinerja personel akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa setiap keluhan, termasuk yang menyangkut kinerja personel kami sendiri, ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme resmi. Ini membuktikan bahwa pengawasan internal Polda Sumsel berjalan aktif,” ujar Nandang.
Nandang menambahkan, proses evaluasi dan pembinaan personel merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kritik dan masukan publik juga menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan masukan atau keberatan melalui saluran resmi, seperti Bidang Propam, apabila menemukan hal yang perlu dievaluasi dalam pelayanan kepolisian,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan fungsi pengawasan internal terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas personel dalam menjalankan tugas.
Setiap laporan atau keberatan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk terus melakukan pembenahan internal sekaligus menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.